Rabu, 10 Februari 2010

Apa Yang Telah Dilakukan HKBP Terhadap kasus di Sekolah Bibelvrouw Laguboti?

Dikirim Oleh: Sekretaris Jenderal HKBP Pada Jumat, 05 Pebruari 2010

Informasi tentang kasus yang terjadi di Sekolah Bibelvrouw di Laguboti telah beredar. Banyak orang yang menanyakan bagaimana kejadian sebenarnya dan bagaiman HKBP mengatasinya? Simpang siurnya informasi serta saling silangnya pendapat bisa membuat kita sulit melihat jalan keluar yang harus di tempuh.

Laporan Direktur Sekolah Bibelvrouw HKBP Pdt. Manarias Sinaga, MTh tanggal 20 Januari 2010 ke Kantor Pusat serta lampiran surat permohonan para mahasiswa Bibelvrouw dan surat penjelasan dari 19 orang mahasiswa Sekolah Bibelvrouw tentang yang dialaminya dari Pdt. Siman Hutahaean, MTh merupakan titik awal Kantor Pusat HKBP mengetahui keadaan tersebut.

Sesuai dengan tuntutan pertama para mahasiswa Sekolah Bibelvrouw yang tidak menghendaki lagi Pdt. Siman Hutahaean, MTh tinggal dan mengajar di Sekolah Bibelvrouw dan diskusi dengan Direktur Sekolah Bibelvrouw, maka Pimpinan HKBP segera memenuhi permintaan tersebut dengan mengeluarkan surat kepada Pdt. Siman Hutahaean segera meninggalkan kompleks Sekolah Bibelvrouw dan tinggal di Jetun Silangit menunggu keputusan akhir.

Sesudah itu Ephorus HKBP mengangkat Tim Pencari Fakta untuk lebih mendalam meneliti laporan tersebut. Tim ini terdiri dari Pdt. Dr. Jamilin Sirait Kepala Departemen Koinonia HKBP sebagai Ketua, Pdt Parulian Sibarani, MTh Praeses HKBP Dist IV TOBA, Pdt Donald Sipahutar, STh Kepala Biro Personalia HKBP, Pdt Debora Sinaga, MTh Praeses HKBP Dist XVI Humbang Habinsaran dan Biv. Bungapola Simanjuntak. Tim bekerja selama 14 hari mulai dari tanggal 25 januari, saat ini tim masih melaksanakan tugasnya. Informasi dari Tim, mereka telah bertemu dengan Direktur Sekolah Bibelvrouw, para Dosen, para mahasiswa Sekolah Bibelvrouw. Keterangan dari Pdt. Siman Hutahaean tentang perbuatannya tersebut di perlukan ; Laporan Direktur Sekolah Bibelvrouw dan penjelasan dari 19 orang mahasiswa Sekolah Bibelvrouw menjadi modal utama melangkah mengambil keputusan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di HKBP.

Demikian kami sampaikan untuk kita ketahui bersama. Mari kita berdoa agar kasus ini dapat segera dituntaskan. Kepada semua pihak diharap untuk membantu tim dapat melaksanakan tugas sebaikbaiknya dan seobjektif-objektifnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar