Jumat, 07 Mei 2010

Risensi Buku

"Skandal Korupsi" di Lingkungan Gereja

Judul Buku : Gereja Dan Penegakan HAM
Penulis : George Junius Aditjondro, dkk
Penerbit : Kanisius,Yogyakarta
Cetakan : Pertama, 2009
Tebal : 251 halaman
Harga : 29.000

Peresensi : Ahmad Hasan MS*)

Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Virus maha dahsyat ini bisa menjangkit siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Oleh karenanya, Ia tidak mengenal latar belakang Suku, Agama, Ras Dan Aliran(SARA). Berbagai data dan fakta di lapangan membuktikan betapa korupsi meruntuhkan nilai-nilai hak asasi manusia(Human Right) secara universal. Tidak salah bila Kwik Kian Gie(2005) mengatakan korupsi adalah akar semua masalah. Itulah sebabnya, butuh sebuah cara pandang (platform) yang sama dari siapa saja dengan menempatkan korupsi sebagai masalah bersama (common enemi).

Buku “ Gereja dan Penegakan HAM” berusaha membahas secara komprehensif ihwal berbagai fakta pelanggaran yang terjadi di lingkungan gereja. Buku ini ditulis oleh beberapa penulis yang concern terhadap pentingnya penegakan HAM. Bagi George Junus Aditjondro(2008)-salah seorang aktifis yang kritis terhadap persoalan korupsi dan HAM- gereja sebagai komunitas orang-orang suci tidak sepenuhnya luput dari praktek korupsi. Pihak pengelola gereja justru kerap melakukan praktek korupsi dengan menyalahgunaan wewenang dan jabatan tertentu seperti manipulasi bantuan Jema’ah dan lain sebagainya.

Kasus manipulasi bantuan Jema’ah-Jema’ah Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) untuk para korban tsunami di Aceh dan Nias pada akhir 2005 adalah salah satu contohnya. Menurut Investigasi BPKP GKST pada 12 Desember 2005, hasil sumbangan 61 jema’ah GKST yang diperuntukkan untuk para korban Tsunami dan Nias telah terkumpul sebanyak Rp 27.538.450. Namun, pengelola gereja di bawah Majlis Sinode (MS) GKST di Tentena sebagai pihak yang diserahi jema’ah malahan tidak menggunakan amanah itu sebagaimana mestinya. Sejumlah 24,5 dari dana bantuan Jema’ah “dipinjam” oleh MS GKST, sedangkan sisanya berada di tangan Bagian Keuangan Badan Pekerja Sinode (BPS)GKST (BPKP GKST 2005).

Menurut Junus, kasus yang sama juga dilakukan MS GKST terhadap bantuan untuk korban bom di Pasar Tentena,yang berjumlah sebesar Rp 338 juta lebih. Dari jumlah bantuan itu, hanya Rp 162 juta lebih yang dimanfaatkan untuk kepentingan para korban, tapi Rp 25 juta lagi-lagi “dipinjam” oleh MS GKST. Bagi Junus, kebijakan seperti ini jelas tidak etis karena “merampas” hak para korban bom di Pasar Tentana.

Kasus manipulasi bantuan Jema’at yang cukup besar juga terjadi pada Yayasan Peduli Kasih Hurian Kristen Batak Protestan (YPK HKBP) pada tahun 2007 yang lalu. Berdasarkan analisis Junus, YPK HKBP telah menyalahgunakan dana bantuan Tsunami untuk ratusan anggota Jema’at HKBP di Meulaboh, Aceh Barat sebesar satu milyar lebih atau tepatnya Rp 1.058.228.513. Dana itu berasal dari bantuan dermawan-dermawan di luar negeri serta kolekte (persembahan) Jema’at-Jema’at HKBP se-indonesia yang total seluruhnya sebesar Rp 10.792.529.725 yang dihimpun oleh Yayasan Peduli Kasih HKBP sendiri. Fakta ini terkuak dalam laporan hasil audit dana bantuan kemanusiaan untuk bencana alam Tsunami No. 12/BA/VIII/HKBP/2007 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Audit HKBP, Djawakin Sihotang, dan ditunjukkan kepada Majlis Pekerja Sinode (MPS) HKBP tertanggal 24 Agustus 2007( Batak Pos, 16,17,19 November 2007).

Fakta ini bagi Junus merupakan ironi organisasi gereja yang lupa dengan pesan Yesus untuk mengasihi sesama manusia. Para pengelola gereja terjebak dengan nafsu keserakahan pada uang dan kekuasaan. Pada hal, uang dan kekuasaan seharusnya digunakan untuk membantu sesama manusia tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Aliran. Tidak salah bila Lord Acton mengatakan , power corrupts, and absolute power corrupts absolutely. Bahwasanya semakin mutlak kekuasaan semakin besar pula kesempatan korupsi.

Maka dari itu, bagi Yunus sudah saatnya seluruh pengelolaan dana dan inventaris gereja dikelola secara transparan agar gereja terhindar dari penyakit korupsi yang sudah sedemikian mewabah di “Republik Mimpi” ini. Pendeta sebagai pimpinan gereja dan publik figur juga perlu melakukan transparansi kekayaan dalam rangka memberi contoh positif kepada Jema’ah agar senantiasa bertanggung jawab terhadap dan memiliki jiwa amanah.

JB Banawiratma, menambahkan bahwasanya gereja sudah seharusnya melakukan reffleksi kritis terhadap penegakan HAM. Masalah korupsi merupakan salah satu kejahatan hak asasi manusia yang harus diberantas siapapun. Korupsi mencederai manusia sebagai citra tuhan(Imago Dei). Citra tuhan senantiasa menebarkan cinta kasih sayang terhadap seluruh alam semesta( Seruan Rasul Paulus dalam Galatia 5:3).

Buku ini memberikan deskripsi dan analisis tentang fakta pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di gereja. Kelebihan buku ini terletak dari kemampuan meracik data dan fakta dari para penulis dalam melakukan analisis yang sedemikian tajam dan aktual. Meski demikian bukan berarti tanpa kelemahan. Buku ini terkesan njlimet dan sulit dipahami masyarakat awan karena banyak menggunakan bahasa ilmiah dan Yunani. Akan tetapi, kejlimetan buku ini tidak mengurangi kwalitas isi pembahasanya yang yang sarat dengan data dan fakta. Sebuah buku yang menghadirkan spirit ketuhanan berbasis kemanusiaan secara universal.

*) Peresensi Adalah Pustakawan dan Peneliti pada Central For Studies Of Religion and Culture (CSRC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar